Senin, 20 Januari 2014

RAHBARI DALAM PANDANGAN IMAM KHOMEINI R.A.


Syarat-Syarat Rahbari (Kepemimpinan)

Dua Syarat Dasar

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memimpin secara langsung bersumber dari model alami pemerintahan Islam. Setelah syarat-syarat umum, seperti berakal dan pengelola, ada dua syarat dasar antara lain:
1. Ahli hukum
2. Keadilan
Meski sepeninggal Rasulullah saw terjadi perselisihan dalam masalah siapakah yang berhak memegang kekhalifahan, namun di antara kaum muslimin tidak terjadi perselisihan bahwa yang berhak memegang tampuk kekhalifahan harus orang yang utama. Ada dua poin yang diperselisihkan:
1. Berhubung pemerintahan Islam adalah pemerintahan berdasarkan undang-undang, maka syarat seorang pemimpin harus mengetahui undang-undang. Syarat ini disebutkan dalam berbagai riwayat. Pengetahuan akan undang-undang ini tidak hanya diharuskan bagi seorang pemimpin saja, tetapi juga bagi setiap pejabat. Perbedaannya seorang pemimpin harus lebih mengetahui ketimbang yang lainnya. Para imam maksum kita mengargumentasikan keimamahan dan kepeimimpinannya dengan metode ini bahwa seorang imam harus lebih utama dibandingkan oran lain. Kritikan-kritikan yang diajukan oleh ulama Syiah terhadap yang lain juga terkait dengan masalah ini. Ada seseorang menyebut dirinya khalifah tapi ketika ditanya ia tidak mampu menjawab. Ketidakmampuannya menjawab membuktikan ia tidak layak menjadi seorang khalifat dan pemimpin. Bila ada satu perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan hukum Islam berarti ia tidak pantas untuk menjadi pemimpin.
Menurut umat Islam ahli hukum dan adil merupakan syarat dan rukun asli bagi seorang pemimpin, sementara syarat-syarat lain hanya sebagai pelengkap seperti ilmu tentang malaikat dan sifat-sifat Allah. Dua ilmu ini tidak punya hubungan dengan masalah kepemimpinan. Begitu juga bila seseorang menguasai ilmu fisika dan berhasil menyingkap seluruh potensi yang dimiliki alam atau seseorang yang menguasai musik tidak serta merta membuatnya layak memimpin. Penguasaan terhadap hal-hal demikian tidak membuatnya lebih didahulukan dalam urusan kepemimpinan dari orang yang mengetahui undang-undang Islam sekaligus adil.
Hal-hal yang terkait dengan masalah kekhalifahan di masa Rasulullah saw, para imam maksum as dan dibahas secara serius oleh umat Islam adalah seorang khalifah atau pemimpin syarat pertama yang harus dimiliki adalah mengetahui ukum-hukum Islam. Artinya seorang khalifah harus ahli hukum. Syarat kedua ia harus adil dan sempurna dari sisi akidah dan akhlak. Akal manusia juga menuntut hal yang demikian. Karena pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang berdasarkan undang-undang, bukan pemerintahan arogan dan juga bukan pemerintahan individu atas rakyat. Bila seorang pemimpin tidak mengenal hukum, berarti ia tidak punya kelayakan untuk memerintah. Karena bila ia bertaklid akan merusak kekuatan pemerintahan dan bila tidak bertaklid, ia tidak menjadi penguasa dan pelaksana hukum Islam. Dengan demikian menjadi jelas hadis yang menyebut fuqaha adalah pemimpin para penguasa. Jika para penguasa mengikuti Islam, artinya mereka harus mengikuti para ahli fiqih dan menanyakan undang-undang dan hukum-hukum Islam kepada fuqaha kemudian melaksanakannya. Dalam kondisi seperti ini, penguasa sejati adalah fuqaha. Oleh karena itu, kekuasaan secara resmi harus dipegang oleh fuqaha, bukan dipegang oleh orang-orang yang tidak mengetahui hukum Islam yang terpaks harus mengikuti fuqaha.
2. Seorang pemimpin harus sempurna dari sisi akidah dan akhlak. Ia harus adil dan tidak berbuat dosa. Barang siapa yang ingin melaksanakan hukum Islam, yakni memelaksanakan hukum pidana Islam, mengelola baitul mal, pemasukan dan pengeluaran negara dan Allah menyerahkan urusan hamba-hamba-Nya kepadanya, maka ia tidak boleh berbuat dosa. "Wa La Yanalu ‘Ahdi adh-Dhalimin” Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim". Allah swt tidak akan memberikan hak semacam ini kepada seorang zalim. Bila seorang pemimpin tidak adil, maka ia tidak akan bisa berlaku adil dalam memberikan hak-hak umat Islam, mengambil pajak dan menggunakannya serta menjalankan hukum pidana. Boleh jadi ia akan memaksakan teman-teman dan keluarganya terhadap masyarakat dan menggunakan baitul mal untuk kepentingan pribadi dan hawa nafsunya.
Rahbar (Pemimpin) Tidak Harus Seorang Marja

Sejak awal saya berkeyakinan dan menekankan bahwa seorang rahbar tidak harus seorang marja. Seorang mujtahid cukup disetujui oleh anggota Dewan Ahli dari seluruh negeri. Bila rakyat memilih anggota Dewan Ahli supaya mereka menentukan seorang Rahbar (pemimpin) pemerintahan mereka dan ketika Dewan Ahli menentukan seseorang sebagai Rahbar (pemimpin), maka kepemimpinannya dengan sendirinya telah disetujui oleh rakyat. Dalam kondisi yang demikian ia adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat dan perintahnya harus dijalankan.
Teladan Rahbari
Rahbar di Pengadilan

Di masa permulaan Islam ada dua periode di mana pemerintahan Islam dapat diterapkan. Pertama, di zaman Rasulullah saw dan yang kedua saat Imam Ali bin Abi Thalib as memerintah di Kufah. Dalam dua periode inilah nilai-nilai spiritual memerintah. Yakni berdirinya sebuah pemerintahan adil dan pemimpin yang berkuasa tidak sedikit pun melanggar undang-undang. Dalam dua periode ini pemerintahan berdasarkan undang-undang. Boleh dikata mungkin kita tidak akan memiliki pemerintahan yang berdasarkan supremasi hukum seperti dalam dua periode itu. Pemerintahan yang pemimpinnya, sekarang terkadang disebut raja atau presiden, sama dengan seorang masyarakat biasa di hadapan undang-undang. Pemerintahan di awal Islam seperti itu. Sejarah mencatat satu kasus terkait Imam Ali as. Saat itu Imam Ali as dalam posisi sebagai khalifah umat Islam dan kekuasaannya terbentang mulai dari Hijaz sampai Mesir, Iran dan daerah-daerah lain. Imam Ali as yang menentukan hakim-hakim. Dalam sebuah kasus antara Imam Ali as dengan seorang warga Yaman yang masih berada di bawah kekuasaan pemerintahan Imam Alia as, hakim menghadirkan beliau, padahal beliau sendirilah yang mengangkat hakim itu. Ketika Imam Ali as memasuki ruang sidang, hakim hendak berdiri untuk menghormatinya. Imam Ali as langsung berkata, di ruang sidang seorang hakim tidak boleh hanya menghormati seseorang saja. Karena kedua belah pihak berada dalam posisi yang sama. Keputusan hakim ternyata merugikan Imam Ali as dan diterima oleh beliau dengan gembira.
Inilah sebuah pemerintahan di mana semua orang posisinya sama di hadapan undang-undang. Karena undang-undang Islam adalah undang-undang ilahi. Semua hadir di hadapan Allah, baik pemimpin atau yang dipimpin, baik Nabi, imam maupun rakyat lainnya.
Rahbar di Tengah-Tengah Masyarakat

Pemimpin Islam berbeda dengan pemimpin-pemimpin lainnya seperti raja atau presiden. Pemimpin Islam adalah seorang pemimpin yang selalu berada di tengah-tengah masyarakat. Ia selalu hadir di masjid kecil di Madinah mendengarkan kata-kata masyarakat. Mereka yang berada di jajaran pemerintahan duduk bersama berbagai kalangan masyarakat di masjid. Mereka berkumpul sedemikian rupa sehingga bila ada orang lain masuk ke masjid, maka ia tidak akan dapat membedakan mana pemimpin pemerintahan, pejabat pemerinah dan mana yang menjadi rakyat biasa. Pakaian yang dikenakannya sama seperti yang dipakai rakyat biasa. Ia bergaul sama dengan pergaulan rakyat biasa. Begitu adilnya dalam melaksanakan keadilan sehingga bila rakyat yang paling rendah pergi ke pengadilan menuntut pemimpin tertinggi pemerintahan, maka hakim dengan mudah memanggil orang tertinggi di pemerintahan dan ia pasti hadir.
Wilayat Fakih Anti Kediktatoran

Dalam Islam yang memimpin adalah undang-undang. Rasulullah saw juga menaati undang-undang. Menaati undang-undang ilahi dan tidak melanggarnya. Allah swt berfirman: “Seandainya kamu mengatakan sesuatu bertentangan dengan apa yang Aku katakan, maka Aku pegang tangan kananmu dan Aku potong urat tali jantungmu”. Bila Rasulullah saw seorang diktator dan ditakuti jangan sampai suatu saat ia melakukan kediktatoran dengan semua kekuatan yang dimilikinya. Seandainya Rasulullah adalah seorang diktator, maka seorang faqih juga bisa berlaku sebagai seorang diktator.
Faqih tidak boleh orang yang zalim. Faqih yang berada dalam posisi sebagai Rahbar (pemimpin) harus punya sifat adil. Keadilan selain keadilan sosial. Bila seorang faqih berkata satu kebohongan saja berarti ia telah keluar dari sifat adil. Bila ia memandang seseorang yang bukan muhrimnya berarti ia sudah tidak adil. Orang yang semacam ini tidak dapat melanggar dan tidak akan melanggar.
Wewenang Rahbari dan Pemerintahan

Bila seseorang yang layak dan memiliki dua sifat ini (ahli hukum dan adil) bangkit dan membentuk sebuah pemerintahan, maka ia juga memiliki kekuasaan sebagaimana yang dimiliki oleh Rasulullah saw dalam mengatur urusan sosial dan seluruh masyarakat wajib menaatinya.
Anggapan yang mengatakan bahwa wewenang pemerintahan Rasulullah saw lebih besar dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as atau wewenang pemerintahan Imam Ali as lebih besar dari seorang faqih adalah pemikiran yang batil dan salah. Tentu saja keutamaan Rasulullah saw lebih tinggi dari semuanya. Setelah Rasulullah saw keutamaan Imam Ali as lebih tinggi dari yang lainnya. Namun, kelebihan keutamaan spiritual tidak memperluas wewenang pemerintahan. Allah swt juga memberikan wewenang kepada pemerintahan saat ini sebagaimana wewenang dan kekuasaan yang dimiliki oleh Rasulullah saw dan para imam maksum lainnya baik dalam memobilisasi sukarelawan dan pasukan, menentukan wakil-wakil dan gubernur, menarik pajak dan menggunakannya demi kepentingan umat Islam. Bedanya pemimpin setelah kegaiban Imam Mahdi af tidak ditentukan individunya tapi atas nama “faqih yang adil”.
Ketika kita katakan bahwa setelah masa gaibnya imam Mahdi af kekuasaan yang dimiliki oleh Rasulullah saw dan para imam maksum as dimiliki oleh faqih yang adil, jangan sampai ada yang berpikiran bahwa kedudukan para ahli fiqih adalah kedudukan para imam maksum as dan Rasulullah saw. Karena di sini tidak berbicara tentang kedudukan tapi berbicara tentang tugas. Wilayah adalah pemerintahan, mengatur negara dan menerapkan undang-undang syariat. Sebuah tugas yang sangat berat dan penting, bukannya mendatangkan posisi dan kedudukan luar biasa bagi seseorang atau menaikkan derajatnya dari batas manusia biasa. Dengan kata lain, kekuasaan yang menjadi bahasan adalah pemerintahan, melaksanakan dan mengatur. Berbeda jauh dengan yang dibayangkan oleh banyak orang. Kekuasaan bukan keistimewaan, tapi sebuah tugas berat.
Salah satu tugas seorang faqih pemegang kekuasaan adalah menjalankan hukum. Yakni hukum pidana Islam. Apakah dalam menjalankan hukum pidana ada perbedaan antara Rasulullah saw, Amirul Mukminin as dan seorang faqih? Apakah seorang faqih yang kedudukannya lebih rendah ia harus memukulnya lebih sedikit? Sebagai contoh, hukuman seseorang yangmelakukan zina adalah seratus cambukan. Apakah bila Rasulullah saw yang menjalankan hukum tersebut ia harus mencambuknya sebanyak seratus lima puluh kali cambukan, Amirul Mukminin Ali as seratus kali cambukan dan seorang faqih lima puluh cambukan? Ataukah seorang pemimpin selaku lembaga ekskutif ia harus menjalankan hukum Allah sesuai yang ditentukan, baik dia Rasulullah saw, Imam Ali as, wakil dan hakim beliau di Basrah dan Kufah atau seorang faqih masa kini. Tugas-tugas lain Rasulullah saw dan Amirul Mukminin Ali as adalah menarik pajak, khumus, zakat, jizyah dan upeti tanah baik yang dihasilkan dari perang atau penduduknya berdamai. Bila Rasulullah saw harus menarik zakat, maka berapakah beliau harus mengambilnya? Apakah dari satu tempat beliau mengambil sepuluh dan di tempat lain dua puluh?
Apa yang dilakukan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as saat menjadi khalifah? Bagaimana dengan kalian sebagai faqih masa kini dan hukumnya harus dilaksanakan? Apakah dalam hal ini ada perbedaan antara kekuasaan Rasulullah saw, Amirul Mukminin Ali as dan kekuasaan seorang faqih? Allah swt telah menetapkan Rasulullah saw sebagai pemimpin seluruh umat Islam. Semasa hidup Rasulullah saw, beliau menjadi pemimpin umat Islam termasuk pemimpin Imam Ali as. Sepeninggal beliau yang memimpin adalah Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as. Beliau menjadi pemimpin atas imam setelahnya. Artinya, semua perintahnya berlaku bagi seluruh umat Islam. Beliau punya wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan wakilnya.
Sebagaimana Rasullah saw diperintahkan untuk menjalankan hukum-hukum Islam dan menciptakan sistem Islam, Allah menjadikan beliau sebagai pemimpin umat Islam dan mereka harus menaatinya, seorang faqih yang adil juga harus menjadi pemimpin umat Islam, menjalankan hukum-hukum Islam dan menciptakan sistem sosial Islam.
Pemerintahan hukum awwali dan lebih utama dari hukum cabang

Bila wewenang pemerintahan berada dalam bingkai hukum-hukum cabang ilahi, maka wewenang pemerintahan ilahi dan kepemimpinan mutlak yang diberikan kepada Nabi Muhammad saw merupakan sebuah fenomena yang tidak bermakna. Pemerintahan merupakan cabang kekuasaan mutlak Rasulullah saw, salah satu hukum awwali Islam dan lebih utama dari seluruh hukum cabang, bahkan atas shalat, puasa dan haji. Seorang pemimpin berhak merusak masjid atau rumah yang berada di tengah jalan dan memberikan ganti rugi kepada pemiliknya. Bila kondisi mengharuskan, seorang pemimpin bisa menghentikan aktiftas masjid dan merusak masjid yang membahayakan bila penyelesaiannya hanya dengan jalan membongkarnya. Pemerintah bisa membatalkan perjanjian syar’i yang dilakukannya dengan masyarakat secara sepihak, bila perjanjian tersebut bertentangan dengan kepentingan negara dan Islam. Pemerintah bisa mencegah segala perkara baik yang bersifat ibadah maupun selain ibadah bila itu bertentangan dengan kepentingan Islam. Pemerintah untuk sementara waktu bisa memboikot haji yang merupakan salah satu kewajiban ilahi yang penting bila kondisinya bertentangan dengan kepentingan negara Islam.
Kepemimpinan dan hak membatasi kepemilikan

Dalam Islam harta yang dimiliki lewat proses yang sesuai dengan syariat dibatasi dengan beberapa batasan. Salah satunya pembatasnya terkait dengan wewenang Wilayah Faqih. Patut disesalkan betapa para cendekiawan kita tidak memahami masalah. Mereka tidak tahu apa yang dimaksud dengan Wilayah Faqih. Salah satu wewenang Wali Faqih terkait dengan pembatasan kepemilikan. Benar Allah menghormati kepemilikan, namun pada saat yang sama seorang Wali Faqih dapat membatasi kepemilikan itu bila melihatnya bertentangan dengan kepentingan umat Islam dan Islam. Di sini kepemilikan yang dihormati dan legal itu dapat dibatasi dengan sebuah pembatasan tertentu lewat hukum yang dikeluarkan seorang Wali Faqih dan bahkan menyitanya.

Senin, 06 Januari 2014

JUMLAH IMAM DALAM AL QUR'AN

Doktor Magdy Wahba Al-Syafii, khatib dan dosen Universitas Al-Azhar memulai penelitiannya melalui angka-angka dalam Al-Quran dan mendapatkan hasil yang menakjubkan dalam hal ini.
Mengingat jumlah dan angka dalam Al-Quran bukan tanpa alasan dan pasti memiliki tujuan khusus seperti penyebutan kata hari (al-yaum) yang dalam Al-Quran diulang sebanyak 365 kali, sesuai dengan jumlah hari dalam satu tahun, atau kata bulan (al-shahr) yang diulang sebanyak12 kali, serta berbagai contoh lainnya.
Berdasarkan pada fakta tersebut, Doktor Magdi memulai penelitiannya untuk membuktikan kebenaran jumlah para imam dalam mazhab Syiah. Hasilnya sebagai berikut:
1. Kata imam dalam Al-Quran diulang 12 kali yang sesuai dengan jumlah para imam Syiah ; 
Al-Baqarah 124.
Al-taubah 12.
Hud 17.
Al-Isra 71.
Al-Anbiya 73.
Al-Qasas 5.
Al-Hajar 79.
Al-Sajdah 24.
Yaasiin 12.
Al-Qasas 41.
Al-Furqan 74.
Al-Ahqaf 12.

2. Kata Syiah dan mushtaqat-nya (yang memiliki satu akar dengan kata Syiah) diulang 12 kali dalam Al-Quran.
3. Umat Syiah meyakini bahwa para 12 imam serta Sayidah Fatimah sa, adalah manusia-manusia maksum (yang terjauhkan dari dosa). Adapun kemaksuman Rasulullah Saw telah disepakati oleh semua mazhab hanya saja terdapat perbedaan dalam tingkatn dan jenisnya. Kata Ismah atau Maksum itu disebut sebanyak 13 kali dalam Al-Quran;
Al-Nisa 146.
Al-Imran 101.
Al-Nisa 175.
Al-Maidah 67.
Al-Imran 103.
Yusuf 32.
Yunus 27.
Hud 43 (disebutkan dua kali).
Al-Ahzab 17.
Al-Mukmin (Al-Ghafir) 33.
Al-Mumtahanah 10.
Al-Haj 78.

4. Kata Al-Kisa' dengan berbagai jenis bentuknya, yang berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah disebutkan dalam kitab Sahihain, Ahlul Kisa' berjumlah lima orang yang mencakup Rasulullah Saw, Imam Ali as, Sayidah Fatimah as, Imam Hasan dan Husein as; diulang lima kali dalam Al-Quran
Al-Baqarah 233.
Al-Baqarah 259.
Al-Maidah 89.
Al-Mukminum 14.
Al-Nisa' 5.

5. Ayat yang membuktikan kemaksuman para Ahlul Bait as yaitu ayat ;
إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
     Ayat ini mengandung 47 huruf yang berarti sama dengan jumlah huruf nama Ahlul Bait as;
فاطمة 5، علی 3، حسن 3، حسین 4، علی 3، محمد 4، جعفر 4، موسی 4، علی 3، محمد 4، علی 3، حسن 3، محمد 4.
Secara keseluruhan jumlah huruf dalam nama 13 manusia maksum itu 47 huruf.

Masih banyak pertanyaan lain berkaitan dengan angka dalam Al-Quran seperti tentang 12 sumber yang digunakan Nabi Musa as untuk melenyapkan dahaga kaumnya, atau jumlah bulan, jumlah 12 huruf dalam kalimat tauhid, dan 12 huruf dalam  kata:
محمد رسول الله
النبي المصطفي
الصادق الأمين
أميرالمؤمنين
فاطمة الزهراء
الحسن والحسين
الحسن المجتبي
الحسين الشهيد
الإمام السجاد
الإمام الباقر
الإمام الصادق
الإمام الكاظم
الإمام الرضا
الإمام الجواد
الإمام الهادي
الحسن العسكري
القائم المهدي
خاتم الوصيين
Serta masih banyak sekian rahasia yang belum terungkap. (dikutip dari IRIB Indonesia/MZ)

Selasa, 17 Desember 2013

LOGICAL FALLACY
apa itu Logical Fallacy? Logical Fallacy berarti kesesatan pemikiran berlogika. Kalau disederhanakan, logical fallacy berarti pendapat yang tujuan akhirnya adalah misleading point. Akhirnya para pihak yang sedang berpendapat jadi hilang arah dan fokus, tentang apa yang dibicarakan. 
Why do i keep this up? Logical Fallacy sering kita dengar sehari-hari, melalui magic box yang memiliki layar berwarna-warni bernama televisi. Siapa pelakunya? kebanyakan politisi dan pengacara. Apa tujuannya? menggiring opini publik, memenangkan debat kusir, provokasi, berkelit di persidangan (khusus pengacara)
Itu sedikit mukadimah tentang logical fallacy. Sebenarnya bukan hal yang tidak mungkin jika kita malah sudah terbiasa melakukan ini, sengaja atau tidak. Kayaknya semakin dini kita paham mengenai logical fallacy ini, makin baik dan makin matang diri kita dalam menghadapi perbedaan pendapat. Mufakat itu bisa terlahir apabila perdebatannya sehat dan keep on track, ga melebar ke sana ke mari.
Penggunaan logical fallacy bisa membuat seseorang memenangkan pendapatnya dalam melawan orang lain. Namun, alangkah baiknya apabila kita membiarkan pendapat yang bagus dan solutif memenangkan dirinya sendiri. Ga usah lah ditambahin pengantar macam-macam.
inilah macam-macam logical fallacy, check it and avoid it :
1. Argumentum ad Hominem
Argumentum ad Hominem adalah bentuk argumen yang tidak ditujukan untuk menangkal argumen yang disampaikan oleh orang lain tetapi justru menuju pada pribadi si pemberi argumen itu sendiri. Argumen itu akan menjadi sesat-pikir ketika ia ditujukan menyerang pribadi lawan demi merusak argumen lawan. Kalimat populernya adalah: shoot the messenger, not the message. Ada banyak bentuk ad hominem, namun yang paling umum dan dijadikan contoh di sini adalah ad hominem cercaan. Ad hominem termasuk dalah satu sesat-pikir yang paling sering dijumpai dalam debat dan diskusi politik, yang biasanya akan membawa topik ke dalam debat kusir yang tak ada ujung pangkal.
Catatan Tambahan: Ad hominem tidak sama dengan penghinaan, celaan, atau cercaan. Sejatinya, ad hominem ada dalam premis dan pengambilan kesimpulan berupa logika yang langsung mengarahkan argumennya pada seseorang dibalik suatu argumen. Dan tendensinya bisa saja bukan merupakan penghinaan, namun hanya mengkaitkan dua hal yang tidak berhubungan sama sekali. Sederhananya, bisa dikatakan ad hominem jika itu berupa premis dan kesimpulan, untuk menjatuhkan argumen lawan.
Contoh: Kepada anggota dewan yang terhormat, harus saya ingatkan bahwa ketika Bung anggota Fraksi Merdeka yang menanyai saya ini memegang jabatan, tingkat pengangguran berlipat ganda, inflasi terus-menerus melonjak, dan harga sembako naik drastis. Dan Bung ini masih berani menanyai saya tentang masa depan proyek sekolah gratis ini. (cara yang berbelit-belit untuk mengatakan “no comment”, namun juga sekaligus menyerang lawan)
2. Red Herring
Red Herring adalah argumen yang tak ada sangkut-pautnya dengan argumen lawan, yang digunakan untuk mendistraksi atau mengalihkan perhatian orang dari perkara yang sedang dibahas, serta menggiring menuju kesimpulan yang berbeda. Sesat-pikir ini biasanya akan keluar jika seseorang tengah terdesak. Ia akan langsung melemparkan umpannya ke topik lain, di mana topik lain ini sukar dihindari untuk tidak dibahas. Itu karena biasanya pemilihan topik lain itu ‘baunya’ cukup kuat seperti perumpamaan ikan merah (red herring) atau terasi bagi orang Indonesia (meminjam istilah Herman Saksono), antara lain topik yang aktual atau isu yang cukup dengan lawan debat atau audiens.
Contoh:
Andi: Polisi harusnya menindak tegas para aktivis lingkungan yang berdemo hingga menyebabkan macet di beberapa ruas jalan.
Badu: Anda merasa makin panas dan gerah saat macet kan? Kita harus peduli dengan isu global warming itu, bagaimana opini Anda?
(ketika Andi mengemukakan opininya tentang global warming, maka jatuhlah ia ke dalam topik baru)
3. Straw Man (Manusia Jerami)
Straw Man yaitu argumen yang membuat sebuah skenario yang dengan suatu imej yang menyesatkan atau mengemas kesan, kemudian menyerangnya. Untuk membuat ‘manusia jerami’ (straw man) adalah dengan membuat ilusi telah menyangkal suatu proposisi dengan mensubstitusinya dengan sesuatu yang mirip namun dangkal dan mudah diserang, tanpa pernah benar-benar menyangkal argumen lawan yang sebenarnya. Seperti namanya, manusia jerami adalah sasaran yang empuk dan mudah untuk diserang. Menyerang manusia jerami yang diciptakan dari manipulasi argumen lawan akan membuat argumen diri sendiri terlihat kuat dan bagus. Pada umumnya, selain terdapat dalam kampanye, manusia jerami ini akan dikeluarkan setelah lawan selesai bicara mengenai perkara yang dibahas.
Contoh:
Tono: Kita harus mengendurkan lagi status hukum ganja.
Rudi: Tidak. Obat-obatan terlarang itu akan merusak generasi muda kita.
(kalimat ‘obat-obatan terlarang yang merusak’ adalah manusia jerami untuk menggantikan menyerang ‘ganja’)
4. Guilt by Association (Over Generalisasi)
Guilt by Association berciri-ciri tipe generalisasi umum–yang terlalu cepat mengambil kesimpulan–yang meyakini bahwa sifat-sifat suatu hal berasal dari sifat-sifat suatu hal lain. Sesat-pikir ini bisa berupa ad hominem, biasanya dengan menghubungkan argumen dengan sesuatu hal diluar argumen itu, kemudian menyerang si pembuat argumen. Ini adalah bentuk ekstrim dari majas Totum pro parte yang mana berupa seolah-olah pengungkapan keseluruhan objek padahal yang dimaksud hanya sebagian. Intinya adalah mencari kesalahan seseorang dari apa saja yang berkaitan dengannya, lalu jadikan hal tersebut argumen untuk menjatuhkannya.
Contoh:
Gusdur banyak bergaul dengan golongan sekuler. Golongan sekuler itu kebanyakan berasal dari Amerika. Pasti Gusdur adalah seorang liberal dan antek-antek Amerika.
(lihat bagaimana dengan mudah menggeneralisasikan seseorang berdasarkan hubungannya dengan hal lain)
5. Perfect Solution Fallacy
Perfect Solution Fallacy adalah sesat-pikir yang terjadi ketika suatu argumen berasumsi bahwa sebuah solusi sempurna itu ada, dan sebuah solusi harus ditolak karena sebagian dari masalah yang ditangani akan tetap ada setelah solusi tersebut diterapkan. Asumsinya, jika tidak ada solusi sempurna, tidak akan ada solusi yang bertahan lama secara politik setelah diimplementasi. Tetap saja, banyak orang tergiur oleh ide solusi sempurna, mungkin karena itu sangat mudah untuk dibayangkan.
Contoh:
Penerapan UU Pornografi ini tidak akan berjalan dengan baik. Pemerkosaan akan tetap terjadi.
(argumen yang tidak memperhatikan penurunan tingkat kriminalitas asusila)
6. Argumentum ad Verecundiam
Argumentum ad Verecundiam terjadi ketika mengacu pada seseorang yang dianggap positif sebagai pakar atau ahli sehingga apa yang diucapkannya adalah sebuah kebenaran. Otoritas kepakaran seseorang yang mengucapkan suatu hal tersebut kemudian otomatis diakui sebagai sesuatu yang pasti benar, meskipun otoritas itu tidak relevan
Contoh:
Banyak ahli mengakui kapitalisme itu telah runtuh dan banyak boroknya. Jadi mana yang sebaiknya saya percaya, para ahli terkemuka itu atau Anda yang kuliah saja belum lulus?
(tembakan plus ad hominem, dan ya, bisa juga menambahkan sederet nama orang terkenal dalam argumennya)
7. Poisoning the Well
Poisoning the Well adalah sesat-pikir yang mencegah argumen atau balasan dari lawan dengan cara membuat lawan dianggap tercela dengan berbagai tuduhan bahkan sebelum lawan sempat bicara. Teknik meracuni sumur ini lebih licik dari sekadar mencela lawan karena akan membuatnya menghina diri sendiri karena menyambut argumen yang telah diracuni tersebut.
Contoh:
Kami menduga Sintong akan melakukan negative campaign untuk menjatuhkan Gerindra.
(dan apa yang Sintong tulis tentang Prabowo dalam bukunya akan dianggap sebagai upaya menjatuhkan Gerindra)
8. Argumentum ad Temperantiam
Argumentum ad Temperantiam adalah kesesatan yang menyatakan bahwa pandangan pertengahan adalah sesuatu yang benar tanpa peduli nilai-nilai lainnya. Serta juga menganggap jalan tengah sebagai pertanda kekuatan suatu posisi. Meskipun dapat menjadi nasihat yang bagus, namun kesesatannya disebabkan karena ia tak punya dasar yang kuat dalam argumen karena selalu berpatokan bahwa jalan tengah adalah yang benar. Penggunaannya kadang dengan membuat-buat posisi lain sebagai posisi yang ekstrim.
Contoh:
Daripada mendukung komunisme atau mendukung kapitalisme, lebih baik ideologi Pancasila yang merupakan jalan tengah keduanya.
(sedikitpun tidak menjabarkan kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem)
9. Ipse-dixitism
Ipse-dixitism adalah argumen dengan dasar keyakinan yang dogmatis. Seseorang yang menggunakan Ipse-dixitism mengasumsikan secara sepihak premisnya sebagai sesuatu yang disepakati, padahal tidak demikian. Premis yang diajukan dalam argumen seolah-olah merupakan fakta mutlak dan telah disepakati bersama kebenarannya, padahal itu hanya dipegang oleh pemberi argumen, tidak bagi lawannya. Sesat-pikir ini akan berujung pada debat kusir.
Contoh: Ideologi liberalis dan kapitalis telah terbukti gagal dan hanya menyengsarakan rakyat, karena itu harus diganti dengan sistem spiritual.
(ideologi yang gagal itu belum disepakati lawan bicaranya, jadi bagaimana langsung dapat menggulirkan solusi?)
10. Proof by Assertion
Proof by Assertion adalah kesesatan dimana suatu argumen terus-menerus diulang tanpa mengacuhkan kontradiksi terhadapnya. Kadang ini diulang hingga diskusi pun jenuh, dan pada titik ini akan dianggap sebagai fakta karena belum dikontradiksi. Sesat-pikir ini sering digunakan sebagai retorika oleh politikus, atau dalam debat sebagai usaha menggagalkan penetapan suatu undang-undang dengan pidato yang amat panjang dan tak habis-habis. Dalam bentuk yang lebih ekstrim lagi, juga bisa menjadi salah satu bentuk pencucian otak. Penggunaannya dapat diamati dari penggunaan slogan politik yang terus-menerus diulang.
Contoh:
Tapi Bapak Menteri, seperti yang telah saya jelaskan selama dua bulan terakhir ini, tak mungkin kita memotong anggaran biaya departemen ini. Tiap posisi dan jabatan di dalamnya amat penting bagi efesiensi kerja dan prestasi departemen. Lihat saja office boy yang selalu mengantarkan kopi, atau mereka yang memunguti penjepit kertas di ruang kerja, maka blablablablablaaa…
[dan seterusnya, berbelit-belit] (selama dua bulan cuek terhadap argumen balasan dan terus mengulang perkara yang sama)
11. Two Wrongs Make a Right
Two Wrongs Make a Right adalah kesesatan yang terjadi ketika diasumsi bahwa jika dilakukan suatu hal yang salah, tindakan salah yang lain akan menyeimbanginya. Sesat-pikir ini biasa digunakan untuk menggagalkan tuduhan dengan menyerang tuduhan lain yang juga dianggap salah.
Contoh:
Dedi: Soeharto merebut kekuasaan dari Bung Karno dan akhirnya ia berkuasa dengan tangan besi.
Amir: Tapi Soekarno juga mengangkat dirinya sebagai presiden seumur hidup!
(ya, tapi itu bukan berarti apa yang dilakukan Soeharto itu benar)
12. Argumentum ad Novitam
Argumentum ad Novitam muncul ketika sesuatu hal yang baru dapat dikatakan benar dan lebih baik, dengan mengasumsikan penggunaan hal yang baru berbanding lurus dengan kemajuan zaman dan sama dengan kemajuan baru yang lebih baik. Sesat-pikir ini selalu menjual kata ‘baru’, dengan menyerang suatu hal yang lama sebagai hal yang gagal dan harus diganti dengan yang lebih baru.
Contoh: Mengganti golongan tua dengan golongan muda serta wajah baru di parlemen akan membuat negara ini lebih baik.
(tapi masalah seperti korupsi bukan perkara tua atau muda)
13. Argumentum ad Antiquitam
Kebalikan dari Argumentum ad Novitatem, ketika sesuatu benar dan lebih baik karena merupakan sesuatu yang sudah dipercaya dan digunakan sejak lama. Argumen ini adalah favorit bagi golongan konservatif. Nilai-nilai lama pasti benar. Patriotisme, kejayaan negara, dan harga diri sejak puluhan tahun silam. Sederhananya, sesat-pikir ini adalah kebiasaan malas berpikir. Dengan selalu berpatokan bahwa cara lama telah dijalankan bertahun-tahun, maka itu dianggap sesuatu yang pasti benar.
Contoh:
PDI-Perjuangan telah memperjuangkan nasib wong cilik sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu, maka pilihlah moncong putih.
(berpuluh-puluh tahun berjuang, lalu apa hasilnya?)
14. False Dichotomy 
False Dichotomy atau False Dilemma terjadi apabila argumen hanya melibatkan dua opsi, yang seringkali berupa dua titik ekstrim dari beberapa kemungkinan, di mana masih ada cara lain namun tidak disertakan ke dalam argumen. Biasanya sesat-pikir ini menyempitkan opsi menjadi dua saja, walaupun masih ada opsi lain. Bahkan kadang-kadang menyempitkan opsi menjadi satu, sehingga seolah-olah mau tidak mau harus menyetujuinya.
Contoh: Sistem pendidikan yang fraksi kami ajukan harus segera disahkan dan dilaksanakan, jika tidak, kemerosotan moral pasti akan menghinggapi generasi muda kita.
(opsi lainnya tidak disertakan sehingga membuat argumennya mau tidak mau harus disetujui)
Sebenarnya masih banyak lagi bentuk sesat pikir, yang sering muncul dalam keseharian kita, pada prinsipnya untuk mencegah pikiran kita agar tidak terjerumus pada sesat pikir, maka meluruskan pikiran kita dengan mempelajari ilmu logika adalah jalan keluar yang terbaik… Semoga bermanfaat


KISAH MUBAHALAH

Para pemeluk Kristen mengakui Nabi Isa as sebagai anak tuhan dan meyakini bahwa tuhan sebagai ayah dari nabi besar ini. Mereka menyembah tiga hal; yakni Allah sebagai tuhan ayah, Nabi Isa as sebagai anak dan ruh Qudus. Berbeda dengan akidah umat Islam yang bersandarkan pada al-Quran menyebut Nabi Isa as sampai sekarang masih hidup dan mendapat rezekinya di sisi Allah, orang Kristen meyakini Nabi Isa as dibunuh musuhnya dan disalib.
Perbedaan akidah ini juga sudah ada sejak masa Nabi Muhammad Saw. Suatu kali para pendeta Kristen bersama uskup besarnya, Abu Haritsah menemui Nabi Saw. Abu Haritsah yang mendengar banyak tentang Nabi Isa as dari ucapan yang dinukil dari Nabi Saw berkata kepada beliau, "Wahai Muhammad! Aku ingin tahu tentang pendapatmu mengenai Nabi Isa?"
Nabi Saw menjawab, "Beliau adalah hamba yang terpilih dan beriman kepada Allah."
Abu Haritsah berkata, "Siapa ayahnya?"
Nabi Saw menjawab, "Sesuai dengan kehendak Allah beliau lahir dari ibunya yang suci, Maryam as, dan tidak memiliki ayah."
Abu Haritsah dengan takjub berkata, "Bagaimana mungkin semua manusia memiliki ayah, tapi Isa as lahir ke dunia tanpa ayah?!"
Pada waktu itu turun ayat kepada Nabi Saw, "Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Jadilah (seorang manusia), maka jadilah dia." (QS. Ali Imran: 59)
Nabi Saw berkata, "Saat ini Allah Swt menurunkan ayat ini kepadaku, maka sudah selayaknya setelah ada ayat ini kalian tidak berselisih pendapat lagi dengan kami."
Tapi para pendeta Kristen itu tidak peduli dengan ucapan Nabi Saw dan tetap berpegangan dengan keyakinannya. Setelah itu turun lagi dua ayat lanjutan dari ayat sebelumnya kepada Nabi Saw, "(Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya), "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta." (QS. Ali Imran: 60-61)
Nabi Saw menyampaikan masalah ini kepada Abu Haritsah dan rombongannya dan mereka menerima untuk bermubahalah. Tapi Abu Haritsah berkata kepada para pendeta yang siap untuk bermubahalah, "Bila Muhammad mengajak keluarganya untuk bermubahalah, maka kalian harus membatalkannya. Tapi bila ia hanya membawa para sahabatnya, maka jangan bermubahalah dengannya."
Keesokan harinya, sesuai dengan perjanjian sebelumnya, Nabi Muhammad Saw bersama Ali as, Sayidah Fathimah as, dan Imam Hasan dan Husein as datang ke tempat yang telah disepakati untuk bermubahalah. Menyaksikan itu, para pendeta Kristen sangat khawatir melakukan mubahalah mendatangi uskup besarnya dan menyampaikan siapa yang dibawa oleh Muhammad Saw. Uskup besar mengatakan, "Jangan melakukan mubahalah dengan mereka. Karena keluarga ini bila memohon kepada Allah, bahkan gunung-gunung pun bisa dipindah."
Para pendeta berkata, "Lalu apa yang harus kami lakukan?"
Uskup berkata, "Bila kalian melakukan mubahalah dengan mereka, maka kalian akan binasa dan musnah. Kita melakukan perdamaian dengan mereka dan setiap tahunnya memberi upeti kepada umat Islam!"
Nabi Saw menerima ucapan dan janji mereka dan kepada para sahabatnya beliau berkata, "Seandainya kelompok ini melakukan mubahalah dengan kami, maka mereka akan terkena panasnya kemurkaan Allah." (IRIB Indonesia / Saleh Lapadi)
satuislam.org

Minggu, 15 Desember 2013

AL KISAH

Betapa Mulianya Kebebasan

Almarhum Ayatullah Taleghani mengatakan, "Bila engkau memasukkan seekor kucing ke dalam kandang dan memberinya daging setiap hari, tetap saja ia mendekati pintu kandang sambil mengeluarkan suaranya. Yakni, ia mengatakan bahwa dirinya ingin keluar. Seberapa banyak kita memberinya daging dan makanan, tetap saja ia mengeluarkan suarang meongnya.

Bila ada yang berbaik hati dengan mengatakan kepadanya bahwa sekarang engkau bebas dan bisa keluar dari kandang itu, tapi tidak ada yang akan memberimu daging dan engkau berada dalam kondisi diembargo ekonomi. Engkau hanya bisa menemukan keras di jalan dan hanya itu yang dapat dimakan, kucing itu akan tetap mengeluarkan suaranya yang berarti saya memilih bebas. Kebebasan disertai rasa lapar masih lebih mulia, ketimbang berada di kandang dengan daging yang siap sedia setiap hari!

RUANG DOA

Doa Fatimah Az-Zahra’ (sa)
بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل على محمد وآل محمد
اَللَّهُمَّ قَنِّعْنِي بِمَا رَزَقْتَنِي وَاسْتُرْنِي وَعَافِنِي اَبَدًا مَااَبْقَيْتَنِي، وَاغْفِرْلِي وَارْحَمْنِي اِذَا تَوَفَّيْتَنِي. اَللَّهُمَّ لاَ تُعْيِنِي فِي طَلَبِ مَالَمْ تُقَدِّرْلِي وَمَا قَدَّرْتَهُ فَاجْعَلْهُ مُيَسِّرًا سَهْلاً. اَللَّهُمَّ كَافِ عَنِّي وَالِدَيَّ وَكُلَّ مَنْ لَهُ نِعْمَةٌ عَلَيَّ خَيْرَ مُكَافَاةٍ. اَللَّهُمَّ فَرِّغْنِي لِمَا خَلَقْتَنِي لَهُ، وَلاَ تَسْغَلْنِي بِمَا تَكَفَّلْتَ لِي بِهِ، وَلاَ تُعَذِّبْنِي وَاَنَا اَسْتَغْفِرُكَ، وَلاَ تَحْرِمْنِي وَاَنَا اَسْأَلُكَ. اَللَّهُمَّ ذَلِّلْ نَفْسِي وَعَظِّمْ شَأْنَكَ فِي نَفْسِي، وَاَلْهِمْنِي طَاعَتَكَ وَاْلعَمَلَ بِمَا يُرْضِيكَ وَالتَّجَنُّبَ لِمَا يُسْخِطُكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Allâhumma qanni’nî bimâ razaqtanî wasturnî wa ‘âfinî abadan mâ abqaytanî, waghfirlî warhamnî idzâ tawaffaytanî.

Ya Allah, cukupkan aku dengan rejeki yang telah Kauberikan kepadaku. Jagalah aku dan sejahterakan aku selalu selama Kauhidupkan aku. Ampunilah aku, sayangilah aku ketika Engkau matikan aku.

Allâhumma lâ tu’yinî fi thalabi mâlam tuqaddirlî wa mâ qaddartahu faj’alhu muyassiran sahlâ.

Ya Allah, jangan Kaususahkan aku untuk mencari apa yang tidak Kautakdirkan bagiku, dan untuk apa yang Kautakdirkan bagiku lancarkan dan mudahkan ia.

Allâhumma kâfi ‘annî wâlidayya wa kulla man lahu ni’matun ‘alayya khayra mukâfâtin.

Ya Allah, penuhilah sebaik-baiknya kebutuhan kedua orang tuaku dan semua yang melalui mereka Kauanugerahkan kepadaku kenikmatan.

Allâhumma farrighnî lima khalaqtanî lahu, wa lâ tasghalnî bimâ takaffaltalî bihi, wa lâ tu’adzdzibnî wa ana astaghfiruka, wa lâ tahrimî wa ana as-aluka.

Ya Allah, ringankan aku untuk melakukan apa-apa yang telah Kauciptakan aku atasnya. Janganlah Kausibukkan aku sebagai beban terhadap apa yang Kauwajibkan padaku. Janganlah Engkau mengazab aku padahal aku memohon ampunan-Mu. Janganlah Engkau mengabaikan aku padahal aku bermohon kepada-Mu.

Allâhumma dzallil nafsî wa ‘azhzhim sya’naka fî nafsî, wa alhimnî thâ’ataka wal-‘amala bimâ yurdhîka wat-tajannuba lima yuskhithuka, yâ Arhamar râhimîn.
Ya Allah, rendahkan diriku dan besarkan Dikau di dalam hatiku. Ilhamkan kepadaku ketaatan kepada-Mu, amal yang membuat-Mu ridha dan menjauhi apa-apa yang membuat-Mu murka. Wahai Yang Maha Pengasih dari semua yang mengasihi.